Selasa, 02 Januari 2018

Etika Profesi





KODE ETIK INSINYUR
1.   ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi 
engineering dengan:
a)      Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan 
      manusia.
b)  Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani  dengan kesetiaan masyarakat, 
     petinggi mereka dan klien.
c)      Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa.
d)     Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
2.   ATAS DASAR NORMA
a)      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan 
       kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
b)      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
c)      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
d)     Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau 
      klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik 
      kepentingan individu.
e)     Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka 
      dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
f)       Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkat 
       kan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g)    Insinyur harus  melanjutkan pengembangan profesi  mereka sepanjang karir  
      mereka, dan  harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk 
      insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.
Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika dasar:
1.   Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan 
     kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a)     Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan 
      kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan 
      dan praktek yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan 
      perangkat.
b)     Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan atau spesifikasi  
      yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta 
      tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c)      Jika penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan 
      dimana  keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka. 
      Insinyur harus memberitahu klien atau petinggi dari konsekuensi yang 
      mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat yang lain, yang mungkin 
      diperlukan.
d)     Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh 
     orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau 
     pedoman ini. Mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang 
     tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang 
     sesuai dalam memberikan informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin 
     diperlukan.
e)     Insinyur harus mencari peluang untuk melayani urusan kewarganegaraan 
      secara konstruktif dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan 
      kesejahteraan komunitas mereka.
f)     Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan dan meningkatkan 
      kualitas hidup.






Sumber:
https://khamdiutm.files.wordpress.com/2012/10/iptek-01-kode-etik-insinyur.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar