KODE ETIK INSINYUR
1.
ATAS
DASAR PRINSIP
Insinyur
menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi
engineering dengan:
a)
Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan
manusia.
b) Bersikap
jujur dan tidak memihak, dan melayani
dengan kesetiaan masyarakat,
petinggi mereka dan klien.
c)
Berjuang
untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa.
d)
Mendukung
masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
2.
ATAS
DASAR NORMA
a)
Insinyur
harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan
masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
b)
Insinyur
harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
c)
Insinyur
harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
d)
Insinyur
harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau
klien
secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik
kepentingan individu.
e) Insinyur
akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak
akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
f)
Insinyur
harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkat
kan kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
g) Insinyur
harus melanjutkan pengembangan
profesi mereka sepanjang karir
mereka, dan
harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk
insinyur
lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.
Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika
dasar:
1.
Insinyur
harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan
masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a) Insinyur
harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat
umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan
dan praktek yang dimasukkan ke
dalam struktur, mesin, produk, proses dan
perangkat.
b) Insinyur
tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan atau spesifikasi
yang bukan dari desain yang aman bagi
kesehatan dan kesejahteraan publik serta
tidak sesuai dengan standar teknis
yang berlaku.
c)
Jika
penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan
dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
publik langka.
Insinyur harus memberitahu klien atau petinggi dari konsekuensi
yang
mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat yang lain, yang
mungkin
diperlukan.
d)
Insinyur
harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh
orang lain
atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau
pedoman ini.
Mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang
tepat secara
tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang
sesuai dalam memberikan
informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin
diperlukan.
e) Insinyur
harus mencari peluang untuk melayani urusan kewarganegaraan
secara konstruktif
dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan
kesejahteraan komunitas
mereka.
f) Insinyur
harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan dan meningkatkan
kualitas hidup.
Sumber:
https://khamdiutm.files.wordpress.com/2012/10/iptek-01-kode-etik-insinyur.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar