Jumat, 12 Januari 2018

Etika Profesi



KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI INTERNAL AUDITOR
(Studi Kasus : Phar Mor Inc)
Analisa:
Phar Mor Inc, termasuk perusahaan terbesar di Amerika Serikat yang 
dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan 
U.S. Bangkruptcy Code. Phar mor merupakan perusahaan retail yang menjual 
produk yang cukup bervariasi, mulai dari obat-obatan, furniture, elektronik, 
pakaian olah raga hingga videotape. 
Sejarah mencatat kasus phar mor inc sebagai kasus yang melegenda di kalangan 
auditor keuangan. Eksekutif Phar Mor sengaja melakukan fraud untuk mendapat 
keuntungan finansial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran top 
manajemen perusahaan. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor 
membuat dua laporan keuangan yakni, laporan inventory dan laporan bulanan 
keuangan (monthly financial report). Kedua laporan ini kemudian dibuat ganda 
oleh pihak manajemen. Satu set laporan inventory berisi laporan inventory 
yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi 
tentang inventory yang di adjusment dan ditujukan untuk auditor eksternal.
1.      Standar Perilaku Auditor Internal
a.              a.  Auditor Internal harus menunjukkan kejujuran, obyektifitas dan kesungguhan 
               dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.
         Dalam kasus ini standart perilaku mengenai kejujuran ini dapat dilihat 
         pada saat Pihak Top Management dan Auditor Internal telah melakukan 
         fraud demi kepentingan pribadi mereka. Terbukti ketika auditor internal 
         mendapatkan insentif berupa imbalan dari Pihak Top Manajemen dengan 
         membuat 2 laporan ganda, yaitu laporan inventory dan laporan keuangan 
         bulanan yang masing-masing telah dilakukan adjustment.
b.  Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau 
     terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, Auditor Internal tidak 
     boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan–kegiatan yang menyimpang atau 
     melanggar hukum.
     Pada kasus Phar Mor ini, ada pelanggaran kode etik auditor internal. Ini 
     juga menyangkut pada kode etik standar perilaku auditor internal nomer 2 
     yg menjelaskan bahwa Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap 
     organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, Auditor 
     Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan–kegiatan yang 
     menyimpang atau melanggar hukum. Phar Mor membayar auditor untuk 
     membuat laporan keuangan ganda dengan tujuan agar perusahaan terlihat 
     maju dan mendapat keuntungan yg tinggi, Top manajemen Phar Mor 
     tidak menunjukan attitude yang baik, mereka sengaja melakukan fraud 
     untuk mendapat keuntungan financial yang masuk ke dalam saku pribadi 
     individu. Dan staff akuntan publik yg terlibat pun dengan mudah dipengaruhi 
     oleh Phar Mor untuk memanipulasi laporan keuangan dengan iming iming 
     jabatan tinggi. Ini sangat menyimpang dari Kode etik seorang auditor yg 
     telah ditetapkan. Mereka tidak menunjukkan sebuah loyalitas terhadap 
     organisasi dan pihak yang dilayaninya.
c.     Auditor Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau 
      kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi Audit Internal atau 
      mendiskreditkan organisasinya.
Berdasarkan standar perilaku nomor 3, tindakan oknum manajemen 
Phar Mor Inc bertentangan dengan standar perilaku tersebut karena Phar 
Mor Inc terbukti secara sadar merekrut KAP Cooper & Lybrand untuk 
memanipulasi laporan inventory dan laporan keuangan bulanannys dan 
memberi imbalan kepada KAP Cooper & Lybrand berupa kedudukan 
penting di Phar Mor Inc yang mana tindakan tersebut pada akhirnya 
mendiskreditkan profesi Audit Internal atau mendiskreditkan perusahaannya 
sendiri.
d.    Auditor Internal harus menahan diri dari kegiatan yang dapat 
      menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan 
      yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya 
      untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya 
      secara obyektif.
Dalam Kasus Phar Mor yang telah diuraikan sebelumnya, Pihak Top 
Management dan Auditor Internal telah melakukan fraud demi kepentingan 
pribadi mereka. Phar Mor terbukti telah melakukan fraud dengan 
memberikan insentif berupa imbalan kepada auditor internal. Seharusnya 
Auditor Internal harus menahan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan 
konflik dengan kepentingan organisasinya, serta kegiatan yang dapat 
menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk dapat 
melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara 
obyektif seperti Phar Mor sengaja melakukan fraud untuk mendapat 
keuntungan finansial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran 
top manajemen perusahaan. Top manajemen Phar Mor tidak menunjukan 
attitude yang baik. Manajemen kemudian justru merekrut staf auditor dari 
KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud.
e.     Auditor Internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan 
      dengan mempergunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
Dalam kasus ini, Phar Mor Inc manajemen telah membuktikan satu 
dari tiga unsur The fraud Triangle, Insentive. Auditor tidak hanya melakukan 
jasa jasa dalam mengaudit laporan keuangan Phar Mor Inc, Auditor internal 
juga memanipulasi laporan laporan dan bahkan turut terlibat aktif dalam
fraud di Phar Mor Inc yang sudah keluar dari kode etik seorang auditor 
internal dan sebagai imbalannya, Top manejemen memberikan insentif 
berupa posisi sebagai Vice President bidang financial dan kontroler.

Solusi:
Internal audit tidak bisa berfungsi karena adanya control environment yang tidak 
dilakukan dengan baik oleh manajemen. Manajemen Phar Mor setidaknya telah 
membuktikan satu dari tiga unsur The fraud Triangle, yaitu insentif berupa 
imbalan jabatan kepada auditor internal. Oleh karena itu, Auditor Internal harus 
benar-benar memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya, 
salah satunya adalah kemandirian atau independensi. Fungsi pemeriksaan 
internal haruslah terpisah dari kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu 
kemandirian akan memungkinkan pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara 
bebas dan objektif.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar