Selasa, 02 Januari 2018

Etika Profesi





ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam 
proses profesionalnya untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional 
yang diakui pemerintah atau masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Proses 
profesional yang dimaksud adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan 
organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional. 
Tiga langkah proses profesional sebuah profesi sebagai berikut.
1.      Munculnya asosiasi informal di antara individu-individu yang memiliki 
      minat yang sama terhadap suatu profesi
2.      Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk 
       mendukung profesi yang dijalani.
3.      Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang disebut 
      organisasi profesi
Setelah terorganisasi secara formal dalam suatu lembaga, anggota dalam organisasi 
akan menetapkan:
1.      Persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
2.      Kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan profesi.
Organisasi profesi melakukankegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk 
meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangandan tuntutan masyarakat 
yang membutuhkanpelayanan profesi tersebut, baik berupa seminar, atau workshop 
sebagai ajang pertemuanpara anggota dalam menyikapi perkembangan baru tersebut. 
Organisasi profesi berperan mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, 
termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan sertifikasi dsb.
Etika profesi adalah aturan yang berlaku untuk seluruh anggota organisasi profesi. 
Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak bagi sebuah 
profesi. Sanksi yang diterapkan mengikat semua anggota. Sanksinya bergantung jenis 
pelanggaran, bisa bersifat internal organisasi misalnya black list atau dikeluarkandari 
organisasi profesi tersebut.
Organisasi profesi memiliki berbagai ciri-ciri seperti, menjadi wadah bagi para anggota
yang berasal dari profesi yang sama; Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik 
profesi (code of profesional ethics), merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan 
tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota. Dewasa ini, seiring dengan perkembangan 
globalisasi, para profesional pun harus mampu menjalin interaksi dengan para professional
lain dari berbagai negara. Melalui organisasi profesi, interaksi itu tentu akan semakin 
terwujud.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar