ORGANISASI PROFESI
Organisasi
profesi merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam
proses
profesionalnya untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional
yang diakui
pemerintah atau masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Proses
profesional
yang dimaksud adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan
organisasi dan
sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Tiga langkah
proses profesional sebuah profesi sebagai berikut.
1.
Munculnya
asosiasi informal di antara individu-individu yang memiliki
minat yang sama
terhadap suatu profesi
2.
Melakukan
identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk
mendukung
profesi yang dijalani.
3.
Para
praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang disebut
organisasi profesi
Setelah
terorganisasi secara formal dalam suatu lembaga, anggota dalam organisasi
akan
menetapkan:
1.
Persyaratan
profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
2.
Kode
etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan profesi.
Organisasi
profesi melakukankegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk
meningkatkan
pengetahuan sesuai perkembangandan tuntutan masyarakat
yang
membutuhkanpelayanan profesi tersebut, baik berupa seminar, atau workshop
sebagai ajang pertemuanpara anggota dalam menyikapi perkembangan baru tersebut.
Organisasi profesi berperan mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi
anggotanya,
termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan
sertifikasi dsb.
Etika
profesi adalah aturan yang berlaku untuk seluruh anggota organisasi profesi.
Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak bagi
sebuah
profesi. Sanksi yang diterapkan mengikat semua anggota. Sanksinya
bergantung jenis
pelanggaran, bisa bersifat internal organisasi misalnya black
list atau dikeluarkandari
organisasi profesi tersebut.
Organisasi
profesi memiliki berbagai ciri-ciri seperti, menjadi wadah bagi para anggota
yang berasal dari profesi yang sama; Organisasi profesi pun merumuskan Kode
Etik
profesi (code of profesional ethics), merumuskan kompetensi profesi
serta memperjuangkan
tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota. Dewasa ini,
seiring dengan perkembangan
globalisasi, para profesional pun harus mampu
menjalin interaksi dengan para professional
lain dari berbagai negara. Melalui
organisasi profesi, interaksi itu tentu akan semakin
terwujud.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar