Rabu, 22 Maret 2017

Daya Dukung Lingkungan



Daya Dukung Lingkungan
        Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung 
Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan 
hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung 
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Menurut 
Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya 
adalah daya dukung lingkungan alamiah yaitu berdasarkan biomas 
tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per 
satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya 
dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu 
kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung 
limbah (assimilative capacity).

Oleh karena itu setiap makhluk yang hidup yang ada bertugas 
untuk menjaga keberadaan makhluk hidup lainnya sebaik mungkin 
agar terjadi hubungan yang baik yang terjalin antara satu makhluk 
dengan  makhluk yang lain sehinnga menjaga daya dukung antara 
masing lingkungan dan makhluk hidup. 

Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan 
dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat 
kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan.
Singkatnya, daya dukung lingkungan merupakan kemampuan 
lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. 
Ada bagianbagian bumi yang sangatakan mineral, ada pula yang tidak. 
Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak.

Oleh karena itu, pemanfaatannya dapat berkesinambungan maka 
tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan 
tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan 
hidup harus dilakukan decara yang rasional antara lain sebagai berikut.
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan 
    hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang 
    efisien,serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara 
    damai dengan alam.

Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan 
keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip 
bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga 
keseimbangannya.

Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu 
lingkungan sehingga lingkungan tidak punya kemampuan 
alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. 
Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini 
diperkenankan. 

Ada saatnya makhluk tertentu dalam lingkungan punya kemampuan 
yang luar biasa beradaptasi dengan lingkungan lain, tapi ada kalanya 
menjadi pasif terhadap faktor luar. Jadi faktor daya dukung tergantung 
pada parameter pencemar dan makhluk yang ada dalam lingkungan. 

Salah satu faktor yang berpengaruh besar dan juga sangat 
dipengaruhi oleh pembangunan adalah faktor sumber daya alam 
dan daya dukung lingkungan. Sumber daya alam dan daya dukung 
lingkungan ini salah satunya adalah lingkungan,fisik yang merupakan 
tempat dilaksanakannya pembangunan.

Dari kenyataan tersebut diperlukan adanya keserasian antara 
pembangunan yang dilakukan dengan daya dukung fisik. Untuk 
mencapai keserasian tersebut, hal yang perlu dilakukan adalah 
mengetahui kemampuan daya dukung lingkungan fisik. Dengan 
diketahuinya daya dukung lingkungan fisik, maka dapat ditentukan juga
kegiatan pembangunan yang sesuai dengan daya dukung tadi.

Dalam penentuan kesesuaian lahan ini dilakukan delineasi wilayah 
menjadi kawasan lindung dan budi daya. Selanjutnya untuk kawasan 
budi daya difokuskan pada kesesuaian lahan untuk pertanian, hal 
ini didasari oleh peranan sektor pertanian yang masih dominan 
dan sesuai dengan arahan pengembangan Kabupaten DT II Ciamis 
yang secara umum difokuskan pada sektor pertanian. Faktor faktor 
penentunya ditekankan pada aspek fisik dasar yang meliputi 
kemiringan, ketinggian, jenis tanah, curah hujan dan tekstur tanah.




Sumber:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar