Kamis, 23 Maret 2017

Kebijakan dan Pengelolaan SDA



Kebijakan dan Pengelolaan SDA

Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang 
berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi 
kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak 
hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan 
mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak 
bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Pada 
umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat 
digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan 
SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah 
kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak 
dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, 
sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA 
terbaharukan.

Kebijakan pengelolan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di 
Indonesia masih jauh dari amanat konstitusi yaitu sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat.  Sistem ekonomi-
politik neoliberal kapitalistik yang diakomodasi oleh pemerintah 
melalui berbagai kebijakannya telah menempatkan sumberdaya 
alam hanya sebatas komoditi yang diorientasikan untuk memenuhi 
kepentingan pasar.  Kebijakan ini telah mendorong eksploitasi 
sumberdaya alam yang berlebihan, ketimpangan penguasaan akses 
dan kontrol, ketidakadilan dan bahkan lebih jauh telah  menyebabkan 
kerusakan pada air, tanah dan udara yang berakibat pada  bencana 
ekologis dan tersingkirnya rakyat dari sumber-sumber kehidupan 
mereka. 

Lingkungan dan manusia mempunyai keterkaitan yang erat. Hal ini 
dapat terlihat dari aktivitas yang dilakukan manusia ditentukan 
oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya 
alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas 
manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. 
Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi 
keberadaan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan 
sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. 
Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang 
diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, 
tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas 
manusia sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
 

Eksploitasi terhadap sumber daya alam Indonesia yang dilakukan 
sejak tahun 1960an telah membawa manfaat ekonomi bagi 
negara, namun demikian sering terjadi pula kerugian bagi lingkungan 
hidup serta masyarakat di daerah-daerah yang kaya akan 
sumberdaya alam, sedemikian rupa sehingga memicu ketegangan 
sosial dan menimbulkan konflik yang disertai kekerasan. 
Indonesia perlu mengelola sumberdaya alamnya dengan cara yang 
lebih adil dan berkelanjutan daripada yang telah dilakukannya di masa 
lalu. 

Bentuk-bentuk pengambilan ilegal tersebut adalah penebangan 
kayu, penambangan dan penangkapan ikan, dan itu dilakukan oleh 
perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum ataupun pelaku 
“liar” yang bertindak diluar hukum. Kesemuanya itu berakibat pada 
pengrusakan terhadap lingkungan, pengurangan pendapatan 
negara, serta timbulnya kemungkinan letusan konflik di masa 
depan. 

Dengan permasalahan permasalahan diatas, sasaran pembangunan 
yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber 
daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan 
antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal 
pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, 
pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan
terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem 
kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi 
tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara 
ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially 
acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). 
Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen 
kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat 
mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh 
sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber 
daya alam dan lingkungan hidup.