Kebijakan
dan Pengelolaan SDA
Sumber daya
alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang
berasal dari alam yang
dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di
dalamnya tidak
hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan
mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak
bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah. Pada
umumnya, sumber daya alam
berdasarkan sifatnya dapat
digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan
SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah
kekayaan alam
yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak
dieksploitasi berlebihan.
Tumbuhan, hewan, mikroorganisme,
sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa
contoh SDA
terbaharukan.
Kebijakan
pengelolan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di
Indonesia masih jauh dari
amanat konstitusi yaitu sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem ekonomi-
politik neoliberal
kapitalistik yang diakomodasi oleh pemerintah
melalui berbagai kebijakannya
telah menempatkan sumberdaya
alam hanya sebatas komoditi yang diorientasikan
untuk memenuhi
kepentingan pasar.
Kebijakan ini telah mendorong eksploitasi
sumberdaya alam yang
berlebihan, ketimpangan penguasaan akses
dan kontrol, ketidakadilan dan bahkan
lebih jauh telah menyebabkan
kerusakan
pada air, tanah dan udara yang berakibat pada
bencana
ekologis dan tersingkirnya rakyat dari sumber-sumber kehidupan
mereka.
Lingkungan dan
manusia mempunyai keterkaitan yang erat. Hal ini
dapat terlihat dari aktivitas
yang dilakukan manusia ditentukan
oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Keberadaan sumberdaya
alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan
aktivitas
manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air.
Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi
keberadaan
sumber daya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan
sumberdaya alam banyak
ditentukan oleh aktivitas manusia.
Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang
diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara,
air,
tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas
manusia
sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Eksploitasi
terhadap sumber daya alam Indonesia yang dilakukan
sejak tahun 1960an telah
membawa manfaat ekonomi bagi
negara, namun demikian sering terjadi pula
kerugian bagi lingkungan
hidup serta masyarakat di daerah-daerah yang kaya akan
sumberdaya alam, sedemikian rupa sehingga memicu ketegangan
sosial dan
menimbulkan konflik yang disertai kekerasan.
Indonesia perlu mengelola
sumberdaya alamnya dengan cara yang
lebih adil dan berkelanjutan daripada yang
telah dilakukannya di masa
lalu.
Bentuk-bentuk
pengambilan ilegal tersebut adalah penebangan
kayu, penambangan dan penangkapan
ikan, dan itu dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum ataupun
pelaku
“liar” yang bertindak diluar hukum. Kesemuanya itu berakibat pada
pengrusakan terhadap lingkungan, pengurangan pendapatan
negara, serta timbulnya
kemungkinan letusan konflik di masa
depan.
Dengan permasalahan
permasalahan diatas, sasaran pembangunan
yang ingin dicapai adalah membaiknya
sistem pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya
keseimbangan
antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal
pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,
pertambangan dan
mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan
terhadap kelestarian fungsi
lingkungan hidup sebagai penopang sistem
kehidupan secara luas. Seluruh
kegiatannya harus dilandasi
tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu
menguntungkan secara
ekonomi (economically viable), diterima secara sosial
(socially
acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound).
Prinsip
tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen
kebijakan dan peraturan
perundangan lingkungan yang dapat
mendorong investasi pembangunan jangka
menengah di seluruh
sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan
sumber
daya alam dan lingkungan hidup.