Jumat, 12 Januari 2018

Etika Profesi



KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI INTERNAL AUDITOR
(Studi Kasus : Phar Mor Inc)
Analisa:
Phar Mor Inc, termasuk perusahaan terbesar di Amerika Serikat yang 
dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan 
U.S. Bangkruptcy Code. Phar mor merupakan perusahaan retail yang menjual 
produk yang cukup bervariasi, mulai dari obat-obatan, furniture, elektronik, 
pakaian olah raga hingga videotape. 
Sejarah mencatat kasus phar mor inc sebagai kasus yang melegenda di kalangan 
auditor keuangan. Eksekutif Phar Mor sengaja melakukan fraud untuk mendapat 
keuntungan finansial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran top 
manajemen perusahaan. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor 
membuat dua laporan keuangan yakni, laporan inventory dan laporan bulanan 
keuangan (monthly financial report). Kedua laporan ini kemudian dibuat ganda 
oleh pihak manajemen. Satu set laporan inventory berisi laporan inventory 
yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi 
tentang inventory yang di adjusment dan ditujukan untuk auditor eksternal.
1.      Standar Perilaku Auditor Internal
a.              a.  Auditor Internal harus menunjukkan kejujuran, obyektifitas dan kesungguhan 
               dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.
         Dalam kasus ini standart perilaku mengenai kejujuran ini dapat dilihat 
         pada saat Pihak Top Management dan Auditor Internal telah melakukan 
         fraud demi kepentingan pribadi mereka. Terbukti ketika auditor internal 
         mendapatkan insentif berupa imbalan dari Pihak Top Manajemen dengan 
         membuat 2 laporan ganda, yaitu laporan inventory dan laporan keuangan 
         bulanan yang masing-masing telah dilakukan adjustment.
b.  Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau 
     terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, Auditor Internal tidak 
     boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan–kegiatan yang menyimpang atau 
     melanggar hukum.
     Pada kasus Phar Mor ini, ada pelanggaran kode etik auditor internal. Ini 
     juga menyangkut pada kode etik standar perilaku auditor internal nomer 2 
     yg menjelaskan bahwa Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap 
     organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, Auditor 
     Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan–kegiatan yang 
     menyimpang atau melanggar hukum. Phar Mor membayar auditor untuk 
     membuat laporan keuangan ganda dengan tujuan agar perusahaan terlihat 
     maju dan mendapat keuntungan yg tinggi, Top manajemen Phar Mor 
     tidak menunjukan attitude yang baik, mereka sengaja melakukan fraud 
     untuk mendapat keuntungan financial yang masuk ke dalam saku pribadi 
     individu. Dan staff akuntan publik yg terlibat pun dengan mudah dipengaruhi 
     oleh Phar Mor untuk memanipulasi laporan keuangan dengan iming iming 
     jabatan tinggi. Ini sangat menyimpang dari Kode etik seorang auditor yg 
     telah ditetapkan. Mereka tidak menunjukkan sebuah loyalitas terhadap 
     organisasi dan pihak yang dilayaninya.
c.     Auditor Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau 
      kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi Audit Internal atau 
      mendiskreditkan organisasinya.
Berdasarkan standar perilaku nomor 3, tindakan oknum manajemen 
Phar Mor Inc bertentangan dengan standar perilaku tersebut karena Phar 
Mor Inc terbukti secara sadar merekrut KAP Cooper & Lybrand untuk 
memanipulasi laporan inventory dan laporan keuangan bulanannys dan 
memberi imbalan kepada KAP Cooper & Lybrand berupa kedudukan 
penting di Phar Mor Inc yang mana tindakan tersebut pada akhirnya 
mendiskreditkan profesi Audit Internal atau mendiskreditkan perusahaannya 
sendiri.
d.    Auditor Internal harus menahan diri dari kegiatan yang dapat 
      menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan 
      yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya 
      untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya 
      secara obyektif.
Dalam Kasus Phar Mor yang telah diuraikan sebelumnya, Pihak Top 
Management dan Auditor Internal telah melakukan fraud demi kepentingan 
pribadi mereka. Phar Mor terbukti telah melakukan fraud dengan 
memberikan insentif berupa imbalan kepada auditor internal. Seharusnya 
Auditor Internal harus menahan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan 
konflik dengan kepentingan organisasinya, serta kegiatan yang dapat 
menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk dapat 
melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara 
obyektif seperti Phar Mor sengaja melakukan fraud untuk mendapat 
keuntungan finansial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran 
top manajemen perusahaan. Top manajemen Phar Mor tidak menunjukan 
attitude yang baik. Manajemen kemudian justru merekrut staf auditor dari 
KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud.
e.     Auditor Internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan 
      dengan mempergunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
Dalam kasus ini, Phar Mor Inc manajemen telah membuktikan satu 
dari tiga unsur The fraud Triangle, Insentive. Auditor tidak hanya melakukan 
jasa jasa dalam mengaudit laporan keuangan Phar Mor Inc, Auditor internal 
juga memanipulasi laporan laporan dan bahkan turut terlibat aktif dalam
fraud di Phar Mor Inc yang sudah keluar dari kode etik seorang auditor 
internal dan sebagai imbalannya, Top manejemen memberikan insentif 
berupa posisi sebagai Vice President bidang financial dan kontroler.

Solusi:
Internal audit tidak bisa berfungsi karena adanya control environment yang tidak 
dilakukan dengan baik oleh manajemen. Manajemen Phar Mor setidaknya telah 
membuktikan satu dari tiga unsur The fraud Triangle, yaitu insentif berupa 
imbalan jabatan kepada auditor internal. Oleh karena itu, Auditor Internal harus 
benar-benar memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya, 
salah satunya adalah kemandirian atau independensi. Fungsi pemeriksaan 
internal haruslah terpisah dari kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu 
kemandirian akan memungkinkan pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara 
bebas dan objektif.

Sumber:


Selasa, 02 Januari 2018

Etika Profesi





ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam 
proses profesionalnya untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional 
yang diakui pemerintah atau masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Proses 
profesional yang dimaksud adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan 
organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional. 
Tiga langkah proses profesional sebuah profesi sebagai berikut.
1.      Munculnya asosiasi informal di antara individu-individu yang memiliki 
      minat yang sama terhadap suatu profesi
2.      Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk 
       mendukung profesi yang dijalani.
3.      Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang disebut 
      organisasi profesi
Setelah terorganisasi secara formal dalam suatu lembaga, anggota dalam organisasi 
akan menetapkan:
1.      Persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
2.      Kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan profesi.
Organisasi profesi melakukankegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk 
meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangandan tuntutan masyarakat 
yang membutuhkanpelayanan profesi tersebut, baik berupa seminar, atau workshop 
sebagai ajang pertemuanpara anggota dalam menyikapi perkembangan baru tersebut. 
Organisasi profesi berperan mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, 
termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan sertifikasi dsb.
Etika profesi adalah aturan yang berlaku untuk seluruh anggota organisasi profesi. 
Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak bagi sebuah 
profesi. Sanksi yang diterapkan mengikat semua anggota. Sanksinya bergantung jenis 
pelanggaran, bisa bersifat internal organisasi misalnya black list atau dikeluarkandari 
organisasi profesi tersebut.
Organisasi profesi memiliki berbagai ciri-ciri seperti, menjadi wadah bagi para anggota
yang berasal dari profesi yang sama; Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik 
profesi (code of profesional ethics), merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan 
tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota. Dewasa ini, seiring dengan perkembangan 
globalisasi, para profesional pun harus mampu menjalin interaksi dengan para professional
lain dari berbagai negara. Melalui organisasi profesi, interaksi itu tentu akan semakin 
terwujud.


Sumber:

Etika Profesi





KODE ETIK INSINYUR
1.   ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi 
engineering dengan:
a)      Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan 
      manusia.
b)  Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani  dengan kesetiaan masyarakat, 
     petinggi mereka dan klien.
c)      Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa.
d)     Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
2.   ATAS DASAR NORMA
a)      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan 
       kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
b)      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
c)      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
d)     Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau 
      klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik 
      kepentingan individu.
e)     Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka 
      dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
f)       Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkat 
       kan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g)    Insinyur harus  melanjutkan pengembangan profesi  mereka sepanjang karir  
      mereka, dan  harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk 
      insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.
Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika dasar:
1.   Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan 
     kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a)     Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan 
      kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan 
      dan praktek yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan 
      perangkat.
b)     Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan atau spesifikasi  
      yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta 
      tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c)      Jika penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan 
      dimana  keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka. 
      Insinyur harus memberitahu klien atau petinggi dari konsekuensi yang 
      mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat yang lain, yang mungkin 
      diperlukan.
d)     Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh 
     orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau 
     pedoman ini. Mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang 
     tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang 
     sesuai dalam memberikan informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin 
     diperlukan.
e)     Insinyur harus mencari peluang untuk melayani urusan kewarganegaraan 
      secara konstruktif dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan 
      kesejahteraan komunitas mereka.
f)     Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan dan meningkatkan 
      kualitas hidup.






Sumber:
https://khamdiutm.files.wordpress.com/2012/10/iptek-01-kode-etik-insinyur.pdf