Minggu, 19 November 2017

Etika Profesi



KONSEP PROFESIONALISME
1.        Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan
ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang memiliki
kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu
profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki
keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung
dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki
kebanyakan orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan
komitmen terhadap kemampuan, integritas dan moral, altruism, dan dukungan
demi kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012).
Profesionalisme cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang rumit
dan multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al, 2010). Istilah
profesionalisme sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan etika dalam dunia
kedokteran (Wear dan Aultman 2006). Di dalam preambul Physician Charter
(Brennan, et al 2002) profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara
kedokteran dengan masyarakat.
Dari beberapa definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
profesionalisme merupakan suatu penentu kualitas hubungan dokter yang
digambarkan melalaui seperangkat perilaku dan sangat bergantung dengan
kepercayaan. Hubungan ini tidak terbatas pada dokter dan pasien sebagai
individu, tetapi juga hubungan dokter sebagai sebuah kelompok profesi dengan
dengan masyarakat luas. Penulis berpendapat bahwa, aplikasi profesionalisme
juga tidak terbatas pada hubungan dokter dengan eksternal profesinya, tetapi juga
dapat digunakan dalam hubungan internal profesi.
2.        Profesionalisme sebagai Kontrak Sosial
Pada bagian preambul Physician Charter (Brennan, et al, 2002)dinyatakan
bahwa profesionalisme merupakan dasar kontrak sosial. Dokter dituntut untuk
menempatkan kepentingan pasien di atas kepentingan sendiri, menetapkan dan
mempertahankan standar kompetensi dan integritas, serta menyediakan
pemecahan masalah kesehatan masyarakat. Hal yang sangat penting bagi kontrak
ini adalah kepercayaan (Brennan, et al, 2002; Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009).
Nilai-nilai profesionalisme dapat berubah seiring dengan perubahan
perubahan nilai sosial di masyarakat yang diperkuat oleh media sebagai
pembentuk opini publik. Pendapat publik sering ditunjukkan dengan pola voting.
Hubungan penduduk dengan pemerintahan menjadi hal yang sangat penting dalam
penentuan struktur pelayanan kesehatan. Kebijakan publik yang dihasilkan
pemerintah memberikan pengaruh besar terhadap sistem pelayanan kesehatan dan
selanjutnya mempengaruhi kontrak sosial (Cruess SR dan Cruess RL, 2006).
istem pelayanan kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
merupakan pengaruh eksternal bagi kontrak sosial. Hal ini terbukti dengan fakta
lapangan yang ada saat ini. Buruknya sistem pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh suatu institusi kesehatan akan mempengaruhi pendapat masyarakat terhadap
dokter.


Sumber:

repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/47041/Chapter%20II.pdf

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar