KONSEP PROFESIONALISME
1.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
berasal dari akar kata “profesi” . Menurut Kamus Besar
Bahasa
Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan
ciri
suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang memiliki
kekuasaan
tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu
profesi
disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki
keahlian
yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung
dengan
kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki
kebanyakan
orang lain. Anggota profesi ini diatur oleh kode etik dan menyatakan
komitmen
terhadap kemampuan, integritas dan moral, altruism, dan dukungan
demi
kesejahteraan masyarakat. (Cruess S.R & Cruess R.L., 2012).
Profesionalisme
cukup sulit didefinisikan karena konsepnya yang rumit
dan
multidimensional (Arnold dan Stern, 2006; Spandorfer eds et al, 2010). Istilah
profesionalisme
sendiri telah digunakan untuk merujuk seni dan etika dalam dunia
kedokteran
(Wear dan Aultman 2006). Di dalam preambul Physician Charter
(Brennan,
et al 2002) profesionalisme didefinisikan sebagai kontrak dasar antara
kedokteran
dengan masyarakat.
Dari
beberapa definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
profesionalisme
merupakan suatu penentu kualitas hubungan dokter yang
digambarkan
melalaui seperangkat perilaku dan sangat bergantung dengan
kepercayaan.
Hubungan ini tidak terbatas pada dokter dan pasien sebagai
individu,
tetapi juga hubungan dokter sebagai sebuah kelompok profesi dengan
dengan
masyarakat luas. Penulis berpendapat bahwa, aplikasi profesionalisme
juga
tidak terbatas pada hubungan dokter dengan eksternal profesinya, tetapi juga
dapat
digunakan dalam hubungan internal profesi.
2.
Profesionalisme sebagai Kontrak
Sosial
Pada
bagian preambul Physician Charter (Brennan, et al, 2002)dinyatakan
bahwa
profesionalisme merupakan dasar kontrak sosial. Dokter dituntut untuk
menempatkan
kepentingan pasien di atas kepentingan sendiri, menetapkan dan
mempertahankan
standar kompetensi dan integritas, serta menyediakan
pemecahan
masalah kesehatan masyarakat. Hal yang sangat penting bagi kontrak
ini
adalah kepercayaan (Brennan, et al, 2002; Cruess S.R. & Cruess R.L., 2009).
Nilai-nilai
profesionalisme dapat berubah seiring dengan perubahan
perubahan
nilai sosial di masyarakat yang diperkuat oleh media sebagai
pembentuk
opini publik. Pendapat publik sering ditunjukkan dengan pola voting.
Hubungan
penduduk dengan pemerintahan menjadi hal yang sangat penting dalam
penentuan
struktur pelayanan kesehatan. Kebijakan publik yang dihasilkan
pemerintah
memberikan pengaruh besar terhadap sistem pelayanan kesehatan dan
selanjutnya
mempengaruhi kontrak sosial (Cruess SR dan Cruess RL, 2006).
istem
pelayanan kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
merupakan
pengaruh eksternal bagi kontrak sosial. Hal ini terbukti dengan fakta
lapangan
yang ada saat ini. Buruknya sistem pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh
suatu institusi kesehatan akan mempengaruhi pendapat masyarakat terhadap
dokter.
Sumber:
repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/47041/Chapter%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar