Peredaran Replika Makin Marak di Batam
BATAM (HK)- Para penjual maupun pemasok telepon seluler
atau hape
replika alias ilegal berbagai merek kembali marak dijual di sejumlah
mall.
Pantauan lapangan, penjualan ini terlihat di Nagoya Hill dan Nagoya
Plaza. Penjualan
hape replika di kounter Nohil dan Nagoya Plaza sebagai glosir
penjualan HP replika.
Mereka terlihat bebas melakukan transaksi penjualan,
tanpa rasa takut di razia.
Menurut pengakuan penjual berinisial H mengatakan
sehari paska usai razia
transaksi tetap berjalan seperti biasa. Dan tidak ada
rasa takut dan ragu untuk
melakukan transasiksi produk ilegal ini. "Sehari usai dirazia, kami kembali mulai
berdagang hape replika tampa ada rasa was-was," ujar pedagang ini belum lama ini.
melakukan transasiksi produk ilegal ini. "Sehari usai dirazia, kami kembali mulai
berdagang hape replika tampa ada rasa was-was," ujar pedagang ini belum lama ini.
Ia mengatakan, razia yang dilakukan polisi
beberapa waktu lalu, hingga menahan
8 pedagang dengan membawa nota penjualan
sudah berdamai. Dimana laporan telah
dicabut pihak SKC Low sebagai pemegang
kuasa merek Apple, Samsung dan Beat.
Dari peristiwa ini, lanjutnya, menjual
hape replika berbagai merek tanpa ada beban.
Karena Batam sudah tidak asing
dengan hape replika," ujarnya.
Ia menambahkan, razia yang dilakukan kepolisian
tersebut merupakan hal yang
biasa, semua sudah dikoordinir, agar penjualan hape
ini tetap berjalan baik tanpa
hambatan," tutupnya. Sementara itu, hape
replika dipasok melalui pelabuhan tikus yang
ada di Batam dan penjualan hape
tersebut disalurkan antar provinsi melalui pelabuhan
resmi maupun Bandara Hang
Nadim. Bahkan beberapa petugas BC Pelabuhan
mengamankan, namun masih saja
berhasil diselundupkan keluar daerah.
Untuk diketahui, Kantor Pengacara SKC Law,
Jakarta selaku pemegang kuasa
merek Apple, Samsung dan Beats mencabut
laporannya mengenai hak kekayaan
intelektual (Haki) di Polda Kepri. Demikian
disampaikan Kasubbid I Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Berliando. Padahal
kasus penggerebekan sejumlah toko yang menjual produk ilegal ini membuat heboh
Batam.
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Berliando. Padahal
kasus penggerebekan sejumlah toko yang menjual produk ilegal ini membuat heboh
Batam.
"Ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Antara pemegang kuasa dengan
pemilik toko ada kesepakatan. Dan pemegang kuasa
sudah mencabut laporannya,"
kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri,
Ajun Komisaris Besar Polisi, Berliando.
Diakuinya, menyayangkan pencabutan
laporan tersebut. Soalnya, penyidik bekerja
secara maksimal untuk mengungkap
kasus ini hingga ke pengadilan. Sebelum
adanya pencabutan laporan ini, katanya,
penyidik sudah masuk tahap SPDP. Jadi
kedelapan toko yang ditetapkan sebagai
tersangka, tambahnya, sudah dikirim ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Kasus ini delik aduan. Dan kasus ini memang
bisa dicabut. Untuk selanjutnya,
akan dilakukan gelar perkara, apakah kasus ini
dilanjut atau dihentikan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan
pelanggaran hak merek yang dirazia Ditreskrimsus
Polda Kepri berpotensi dihentikan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Hak Kekayaan
Polda Kepri berpotensi dihentikan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI).
"Saat ini kita melakukan upaya penindakan.
Sesuai Undang-undang HAKI,
(proses damai) tersebut ada mengaturkan tentang itu.
Kita laporkan dulu," ujar kuasa
hukum tiga merek yakni Apple, Samsung dan Beats, Greorius Upi yang
melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang
HAKI kepada wartawan di Mapolda
Kepri, Jumat (29/8).
Dalam UU HAKI Pasal 94 UU no 15 tahun 2001
tentang merek itu
mengaturkan bila para penjual atau yang memasarkan produk
tiruan dapat
melakukan upaya perdamaian. Dalam perdamaian itu ada kesepakatan
untuk
melakukan ganti atas kerugian yang ditanggung pemegang merek. Sementara itu,
Kasubdit I Ditreskrimsus yang membidangi Industri, Perdagangan dan Investasi, Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Berliando mengatakan saat ini ia masih melakukan
pemeriksaan dari pemilik toko, pegawai yang digerebek atas didugaan barang tiruan.
melakukan ganti atas kerugian yang ditanggung pemegang merek. Sementara itu,
Kasubdit I Ditreskrimsus yang membidangi Industri, Perdagangan dan Investasi, Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Berliando mengatakan saat ini ia masih melakukan
pemeriksaan dari pemilik toko, pegawai yang digerebek atas didugaan barang tiruan.
"Pemeriksaan masih berjalan. Kita minta
keterangan dari pemilik toko,
karyawan dan yang lainnya. Semuanya masih
berstatus sebagai saksi," ujar Berliando.
Lebih jauh dikatakannya, saat
ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan
penyidik masih terus
melakukan pemeriksaan atas laporan pemilik merek dagang
yang merasa dirugikan.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri dan
Polresta Barelang melakukan
razia di pusat penjualan ponsel dan elektronik
Lucky Plaza, Nagoya, Kamis (27/8).
Target operasi petugas adalah mencari gadget
tiruan merek dagang produsen terkenal.
Razia menyisir produk palsu alias KW
oleh petugas berpakaian preman dan lengkap,
dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan
selesai pukul 14.00 WIB. Sontak, razia dadakan
itu membuat panik para penghuni
toko dan warga yang sedang bertransaksi.
Dari razia itu, petugas berhasil menyita puluhan gadget,
ponsel dan aksesoris.
Barang-barang Kw itu dimasukkan ke dalam beberapa kantong
plastik warna biru untuk
kemudian dijadikan barang bukti. Petugas juga tampak
menggiring dua karyawan Toko
Indo Com, untuk dimintai keterangannya di kantor
polisi. (par/doz).
Perlindungan Hak Cipta
Handphone tiruan atau kw memiliki kualitas yang
buruk jika dibandingkan
dengan produk aslinya, karena produk tiruan hanya di
desain mirip namun spesifikasi
dan bahan yang di gunakan jauh berbeda. Kedua,
Perbuatan melawan hukum dalam
produk tiruan handphone merek dagang Samsung,
berupa pemalsuan merek yang
membawa kerugian bagi pemilik merek dagang Samsung.
Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan
kerugian pada orang lain,
mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti
kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata).
Ketiga, sebagai perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone
Ketiga, sebagai perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone
merek dagang Samsung bahwa pemilik merek mempunyai hak
eksklusif. Dalam hal ini,
orang lain dilarang untuk menggunakan merek yang
terdaftar untuk barang atau jasa
yang sejenis, kecuali sebelumnya mendapat izin
dari pemilik merek terdaftar. Bila hal
ini dilanggar, pengguna merek terdaftar
tersebut dapat digugat secara perdata maupun
tuntutan pidana oleh pemilik merek
terdaftar.
Pemalsuan merek dalam tindak pidananya merupakan
delik aduan sehingga
untuk dapat diproses secara hukum dibutuhkan aduan dari pihak yang mengalami
kerugian. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 95 Undang Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek Saran yang dapat diberikan bahwa : Pertama, Hendaknya perlindungan
untuk dapat diproses secara hukum dibutuhkan aduan dari pihak yang mengalami
kerugian. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 95 Undang Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek Saran yang dapat diberikan bahwa : Pertama, Hendaknya perlindungan
hukum terhadap merek dapat ditegakkan dengan
baik. Demikian halnya jika suatu
merek sudah memperoleh predikat terkenal, maka
bentuk perlindungan hukum yang
diperlukan agar terhadap merek tersebut
terhindar dari peniruan atau pemalsuan oleh
orang lain, adalah ada bentuk
perlindungan hukum yang bersifat preventif dan
represif dititik beratkan pada
upaya untuk mencegah agar suatu merek terkenal tersebut
tidak dipakai orang
lain secara salah.
Sumber:
di-batam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar