Nokia
Kembali Bermain di Ponsel Android
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Seperti yang terjadi dalam kasus
perusahaan nokia yang akan kembali bersaing dengan perusahaan lain tetapi dengan
menggunakan fitur android pada tampilan smartphonenya.
Nokia semakin dekat untuk kembali ke dunia ponsel dan tablet.
Vendor asal Finlandia telah berlisensi nama dan IP untuk HMD, entitas baru yang bertugas
menciptakan portofolio perangkat yang menjalankan Android denan lael merek
Nokia. HMD dan Nokia juga telah bermitra dengan FIH Ponsel Limited, anak
perusahaan dari Foxconn yang baru saja mengakuisisi bisnis ponsel fitur Microsoft
sebesar $ 350 juta termasuk manufaktur, penjualan dan distribusi.
HMD juga telah memperoleh hak untuk menggunakan merek Nokia pada ponsel
feature dari Microsoft, yang memungkinkan untuk mengeluarkan ponsel feature baru
membawa logo Nokia. Dengan kesepakatan dengan FIH, HMD akan mempertahankan
“pengendalian operasional penuh atas penjualan, pemasaran dan distribusi ponsel dan
tablet dengen merek Nokia” di seluruh dunia. Nokia memberikan “hak merek dan
standar selular lisensi paten esensial” untuk HMD, dan akan menerima pembayaran
royalti sebagai imbalan.
HMD sendiri merupakan perusahaan yang terdiri dari mantan eksekutif Nokia,
dan dengan demikian ada kemungkinan kita mungkin bisa melihat banyak perangkat
dengan merek Nokia yang memiliki desain khas dan menarik seperti dulu. Sejak proses
akuisisi Nokia oleh Microsoft, banyak fans Nokia menunggu dan memberikan komentar
mengenai Nokia dengan sistem Android. Nah meskipun ponsel merek Nokia mendatang
tidak dibuat langsung oleh Nokia, apakah kalian gembira dengan kabar ini? .
Perlindungan
Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud
Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah
kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang
lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan
tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah
kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang
lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan
tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk
sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib
dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan
dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada
pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Sumber:
- Microsoft
-
https://idwinphone.com/2016/05/19/nokia-kembali-bermain-
di-ponsel-android/
di-ponsel-android/
-
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/
hak-merek.html
hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar