Minggu, 24 April 2016


CURI HAK PATEN, SAMSUNG HARUS
BAYAR DENDA Rp 1,3 T ke APPLE

         Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan 
mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, 
diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu 
bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan 
imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus 
untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 
20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu 
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan 
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima 
adalah tidak sah seperti yang terjadi dalam kasus samsung yg mencuri hak paten apple 
dan harus membayar denda.
 

         Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global 
akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) 
yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman 
yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan 
yang dilayangkan Apple. Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam 
persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut, Apple 
menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk 
sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran
tersebut.

         Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone 
Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple melalui produknya. Apple dan 
Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun 
terakhir. Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak 
menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan 
Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan 
ponsel Samsung di AS.

         "Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk 
melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang 
dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan dengan 
pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University 
School of Law, Brian Love. Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi 
guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini, misi 
tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.

         Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur 
Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup 
fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian. Apple bahkan berusaha 
untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut 
tambahanganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.

         Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran 
sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal selama ini, Apple yakin 
Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi. Hingga saat ini, pihak 
Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.


Analisa Hukum dan Kesimpulan

         Dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat 1 Nomor 14 Tahun 2001. 
Undang-Undang telah menyebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang 
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi 
selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya 
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

         Seharusnya perusahaan samsung tidak mencuri hak paten apple agar tidak terkena 
denda dengan uang yang cukup besar, hal ini tentu sangat merugikan perusahaan 
yang bergerak di bidang teknologi tersebut. Dengan dikenakannya denda dengan 
jumlah uang yang cukup besar, diharapkan perusahaan samsung dapat jera telah 
melakukan kesalahan dengan mencuri hak paten dari perusahaan lain.






 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar