Minggu, 24 April 2016



SENGKETA PATEN NOKIA dan HTC BERAKHIR

 
          Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu 
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan 
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk 
melaksanakannya, seperti yang terjadi pada kasus perusahaan teknologi Nokia dan HTC.


         Perusahaan teknologi Nokia dan HTC memilih untuk mengakhiri segala proses 
litigasi tentang hak paten. Lebih dari itu, mereka sepakat untuk melakukan kerja sama 
di bidang paten dan teknologi. Dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, HTC 
akan melakukan pembayaran kepada Nokia. Kolaborasi antara keduanya akan melibatkan 
portofolio paten koneksi LTE dari HTC yang di masa depan bisa memperkuat penawaran 
lisensi Nokia.
 

         Keduanya juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan eksplorasi berbagai 
peluang kerja sama teknologi di masa depan. "Kami sangat gembira dengan terciptanya 
penyelesaian dan terwujudnya kesepakatan kerja sama dengan HTC yang telah 
sekian lama menjadi pemegang lisensi untuk beberapa paten esensial standar milik 
Nokia," ujar Chief Intellectual Property Officer Nokia, Paul Melin. General Counsel 
HTC Grace Lei berpendapat bahwa Nokia memiliki salah satu portofolio paten 
terkemuka di industri teknologi. "HTC menyambut baik lahirnya kesepakatan yang akan 
menjadikan kami untuk terus fokus pada penciptaan beragam inovasi yang kami 
persembahkan untuk pelanggan setia," ujar Grace.

         Sengketa paten antara Nokia dan HTC berlangsung sejak Maret 2013, diantaranya 
berlangsung di Amerika Serikat dan Jerman. Di Amerika Serikat, Nokia menuding 
HTC melanggar setidaknya 9 paten dan meminta agar regulator memblokir produk 
HTC. Sementara di Jerman, keduanya terlibat dalam 22 gugatan paten teknologi.


Analisa Hukum dan Kesimpulan

         Hak paten di Indonesia dapat dijelaskan dalam Undang-Undang, lebih tepatnya 
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah 
menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh 
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. 
Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan 
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

         Obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan 
dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik 
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan 
hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa 
teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses 
menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun 
teknologi proses produksi.

         Nokia merupakan perusahaan besar dan telah lama mendirikan perusahaan ponsel 
dibandingkan perusahaan HTC. Nokia tentu saja telah melakukan berbagai penelitian 
dan pengembangan dari perangkat elektronik tersebut sehingga menghasilkan 
perangkat-perangkat dengan teknologi baru yang tidak luput untuk melakukan paten 
pada hasil tersebut.  

         Nokia seharusnya publish terhadap hasil temuan yang sudah dipatenkan tersebut 
sehingga sebagai perusahaan baru yang hendak memproduksi ponsel mengetahui 
bahwa rancangan ponsel pada teknologi yang digunakan telah dipatenkan. Setelah 
mendapatkan informasi tersebut, tentu saja perusahaan baru akan melakukan perbaikan 
dari desain produk ponsel. Demikian, hal ini tidak akan menjadi sebuah permasalahan 
besar yang dapat merugikan di salah satu pihak.


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar