SENGKETA PATEN NOKIA dan HTC BERAKHIR
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya, seperti yang terjadi
pada kasus perusahaan teknologi Nokia dan HTC.
Perusahaan teknologi Nokia dan HTC memilih untuk
mengakhiri segala proses
litigasi tentang hak paten. Lebih dari itu, mereka
sepakat untuk melakukan kerja sama
di bidang paten dan teknologi. Dalam siaran
pers yang diterima KompasTekno, HTC
akan melakukan pembayaran kepada
Nokia. Kolaborasi antara keduanya akan melibatkan
portofolio paten koneksi LTE
dari HTC yang di masa depan bisa memperkuat penawaran
lisensi Nokia.
Keduanya juga tidak menutup kemungkinan untuk
melakukan eksplorasi berbagai
peluang kerja sama teknologi di masa depan. "Kami
sangat gembira dengan terciptanya
penyelesaian dan terwujudnya kesepakatan
kerja sama dengan HTC yang telah
sekian lama menjadi pemegang lisensi untuk
beberapa paten esensial standar milik
Nokia," ujar Chief Intellectual
Property Officer Nokia, Paul Melin. General Counsel
HTC Grace Lei berpendapat
bahwa Nokia memiliki salah satu portofolio paten
terkemuka di industri
teknologi. "HTC menyambut baik lahirnya kesepakatan yang akan
menjadikan
kami untuk terus fokus pada penciptaan beragam inovasi yang kami
persembahkan
untuk pelanggan setia," ujar Grace.
Sengketa paten antara Nokia dan HTC berlangsung
sejak Maret 2013, diantaranya
berlangsung di Amerika Serikat dan Jerman. Di
Amerika Serikat, Nokia menuding
HTC melanggar setidaknya 9 paten dan meminta
agar regulator memblokir produk
HTC. Sementara di Jerman, keduanya terlibat
dalam 22 gugatan paten teknologi.
Analisa
Hukum dan Kesimpulan
Hak paten di Indonesia dapat dijelaskan dalam Undang-Undang, lebih tepatnya
Pasal 1 ayat
1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah
menyebutkan bahwa
pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat
dipergunakan
dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk
dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta.
Penemuan yang dapat diberikan
hak paten hanyalah penemuan baru di bidang
teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa
teknologi yang ada dalam produk
tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses
menghasilkan produk tertentu.
Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun
teknologi proses produksi.
Nokia merupakan perusahaan besar dan telah lama
mendirikan perusahaan ponsel
dibandingkan perusahaan HTC. Nokia tentu saja
telah melakukan berbagai penelitian
dan pengembangan dari perangkat elektronik
tersebut sehingga menghasilkan
perangkat-perangkat dengan teknologi baru yang
tidak luput untuk melakukan paten
pada hasil tersebut.
Nokia seharusnya publish terhadap hasil temuan yang sudah dipatenkan
tersebut
sehingga sebagai perusahaan baru yang hendak memproduksi ponsel
mengetahui
bahwa rancangan ponsel pada teknologi yang digunakan telah
dipatenkan. Setelah
mendapatkan informasi tersebut, tentu saja perusahaan baru
akan melakukan perbaikan
dari desain produk ponsel. Demikian, hal ini tidak
akan menjadi sebuah permasalahan
besar yang dapat merugikan di salah satu
pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar