Sabtu, 26 Maret 2016



PEMBAJAKAN VIDEO GAME “RAMEN CHAIN”
OLEH DEVELOPER ASING

            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun 
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual 
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan 
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan 
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Salah 
satunya adalah yg terjadi pada game lokal di google play, yg dimana berhasil 
dibajak oleh developer asing padahal bukam haknya untuk mendapatkan akuisisi 
dari game tersebut.


            Ramen Chain adalah salah satu aplikasi Android karya anak bangsa yang 
ada di Google Play. Kami pernah me-review game Ramen Chain pada artikel 
sebelumnya pada tautan ini. Perusahaan pengembang game yang diberi 
nama TouchTen ini diberitakan telah menjadi korban pembajakan oleh seorang 
developer game asing bernama GayInTaylor569.

           Oleh pembajak ini, game developer lokal kita yaitu Ramen Chain diubah 
namanya menjadi Daren Ramen Shop. Hanya diganti namanya saja, padahal 
setelah game bajakan ini dimainkan hampir ndak ada bedanya artinya sama saja. 
Hanya saja ada beberapa iklan yang berterbangan di game tersebut. Dan tentu 
saja ini sangat menguntungkan pembajak tersebut. Mungkin pembajak tersebut 
terlalu malas untuk mengubah karakter atau grafis game tersebut atau bisa saja 
ia tidak memiliki kemampuan untuk itu.

            Sebelumnya TouchTen juga pernah mengalami kasus yang hampir serupa, 
meski bukan kasus pembajakn murni namun game mereka yang berjudul Sushi 
Chain pernah ditiru oleh fungame land tapi pada saat itu mereka mengubah semua 
tampilan karakter, grafis dan jenis sushi-nya menjadi tampak berbeda. Namun genre 
dan mekanisme gamenya sangat serupa. Hal tersebut cukup umum sih di dunia 
pengembang game yang penuh persaingan ini. 


Perlindungan Hak Cipta

            Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta sebuah video 
games tidak dijelaskan secara tersurat. Namun, berdasarkan pada pasal 12 
Undang-Undang Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 dijelaskan bahwa program 
komputer (software) merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi.

            Namun, sebuah video games tidak hanya dibangun oleh sebuah software
semata, di dalamnya terdapat unsur karya cipta lainnya seperti musik dan gambar. 
Musik dan gambar di dalam pasal 12 termasuk kedalam karya cipta yang dilindungi 
juga. Oleh karena itu, perlindungan Hak Cipta sebuah video games sangat 
kompleks, hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam sebuah penelitian yang 
dilakukan oleh WIPO dengan judul Legal Status Video Games yang dirilis pada 
17 Oktober 2013. Di dalam penelitian ini, dijelaskan bahwa program komputer 
(software) merupakan komponen utama yang menyusun sebuah video games, 
namun perlindungan Hak Cipta terhadap karya cipta lainnya seperti musik, 
gambar serta karakter games, harus mendapatkan perlindungan Hak Cipta pula.

            Oleh karena itu, saat ini WIPO sedang mengkaji suatu jenis perlindungan Hak 
Cipta sui generis untuk sebuah video games. Karena kompleksnya perlindungan 
Hak Cipta di dalam sebuah video games, ada baiknya jika pihak developer 
video games mendaftarkan Hak Cipta untuk setiap bagian dari video games 
tersebut dimulai dari software, musik pengiring video games, karakter games, 
sehingga video games tersebut akan mendapatkan perlindungan Hak Ciptanya 
secara menyeluruh.

            Didalam pasal 30 UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa perlindungan Hak 
Cipta sebuah Software adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
Sedangkan perlindungan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan gambar 
perlindungan Hak Ciptanya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung 
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

            Perlindungan Hak Cipta video games secara menyeluruh akan sangat 
bermanfaat bagi programer, game ilustrator, game desainer dan musik komposer. 
Saat ini, pasar video games berkembang sangat pesat, oleh karenanya perlindungan 
Hak Cipta sebuah video games mutlak diperlukan karena industri video games 
merupakan industri kreatif yang sedang berkembang di Indonesia.

            Perlindungan Hak Cipta video games akan sangat bermanfaat bagi para 
developer video games Indonesia, agar mereka bisa melindungi Karya Ciptanya 
tersebut dari pembajakan karena banyak sekali kasus video games lokal yang 
dibajak oleh pihak luar seperti kasus pembajakan games Ramen Chain yang 
dikembangkan oleh developer lokal asli Indonesia TouchTen yang dibajak 
dan namanya dirubah menjadi Daren Ramen Shop oleh pembajak dari luar negeri 
sehingga video games tersebut 
tersedia di Google Play.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar