Band Radja Serang Inul Daratista
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya.
Film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya) komposisi musik,
rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran
radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Namun dalam
berkarya di dunia musik sangat banyak sekali pelecehan dan pelanggaran hak cipta
seperti yg terjadi antara band Radja dengan Inul Daratista. Hal ini menyebabkan
band Radja menyerang Inul Daratista atas dasar pelanggaran hak cipta yoleh PT. Inul
Vizta di tempat karaoke milik Inul, ia telah menggunakan lagu parah tanpa seizin
dari Radja.
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya.
Film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya) komposisi musik,
rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran
radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Namun dalam
berkarya di dunia musik sangat banyak sekali pelecehan dan pelanggaran hak cipta
seperti yg terjadi antara band Radja dengan Inul Daratista. Hal ini menyebabkan
band Radja menyerang Inul Daratista atas dasar pelanggaran hak cipta yoleh PT. Inul
Vizta di tempat karaoke milik Inul, ia telah menggunakan lagu parah tanpa seizin
dari Radja.
Band yang dimotori oleh Ian kasela juga telah melaporkan
beberapa
tempat karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke, Happy Puppy dan Nav
Karaoke.
Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito penggunaan lagu milik
Radja
adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap hak cipta, karena lagu
radja yang
berjudul parah sudah ada di beberapa tempat karaoke, padahal belum
resmi dirilis.
Ditambahkan Yanuar, bukan masalah lagu yang dicuri tersebut
sudah dihapus
atau belum. Namun adalah pelanggaran hak cipta karena
mengkomersialkan sebuah
lagu tanpa izin dari pencipta.
Perseteruan antara group band kenamaan dan penyanyi
dangdut papan
atas Ibukota itu memanas karena dari beberapa kali pertemuan
belum juga
menemukan titik temu. Selain itu, Ian Kasela menegaskan kalau band
Radja
sama sekali belum membuat perjanjian dengan pihak manapun, untuk
mengizinkan
lagu tersebut disebarkan.
Inul mengaku kini tak sendiri, sebabnya asosiasi PAPPRI
sudah
mengcover semua permasalahan yang ada pada anggotanya. "Sejauh ini
saya masih
belum menerima surat pangilan, kita tunggu aja. Kemarin sudah ada
pertemuan,
kayaknya tidak menghasilkan sesuatu yang bagus. Mereka tetap
melaporkan.
Kita ada asosiasi, Ian juga melaporkan semua yang masuk dalam PAPPRI (Persatuan
Kita ada asosiasi, Ian juga melaporkan semua yang masuk dalam PAPPRI (Persatuan
Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia). Ini
semua juga sudah
tergabung dan semuanya mendapat somasi dari dia, jadi untuk
menghadapinya kita
akan sama-sama. Mudah-mudahan ada jalan baik," kata Inul, saat ditemui dipreskon
ulang tahun Indosiar yang ke-19, SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).
akan sama-sama. Mudah-mudahan ada jalan baik," kata Inul, saat ditemui dipreskon
ulang tahun Indosiar yang ke-19, SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).
Pemilik goyang ngebor Inul
Daratista terlihat pasrah menghadapi perseteruan
dengan group band Radja, band
yang beranggotakan 5 orang itu mulai melaporkan
tempat-tempat karaoke yang
telah menyebarkan lagu merek ke Mabes Polri pada
tanggal 03 Januari 2014 lalu.
Bukan hanya karaoke Inul Vista milik PT Inul Vista
Pratama, radja juga
turut menyeret PT Diva Head Office, PT Charly Family
Karaoke, PT Imperium
Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, karena kelima perusahaan
karaoke dianggap
telah melanggar Hak Cipta milik Radja.
Dalam waktu dekat Radja juga akan melaporkan satu lagi
tempat karaoke
ke polisi. "Nanti setelah ini bakal ada kelanjutannya,
bakal ada yang dilaporkan lagi.
Tempat karaoke yang lebih besar," ungkap
Ian Kasela, vokalis Radja di Mabes
Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Senin (13/1/2014).
Inul tampaknya siap untuk dipanggil oleh pihak berwajib
untuk
menghadapi kasus hukum tersebut. "Saya siap dipanggil. Saya dari
dulu sudah
sering, sampai saya hamil besar pun saya pernah datang untuk
panggilan polisi," jelasnya.
Sumber: Kapanlagi.com, tribunnews.com, Wartakota,
lensaindonesia.com, detik hot,
liputan6.com
Analisa Hukum
Perkembangan musik di Indonesia sangat pesat, seiring berjalannya waktu
persaingan dalam industri musik juga semakin ketat, maraknya bisnis hiburan
saat ini menyebabkan industri musik telah menjadi industri yang mendatangkan
banyak keuntungan dan cukup diperhitungkan, hal tersebut juga menyebabkan
orang-orang yang terlibat dalam industri ini memiliki pendapatan yang meningkat tajam.
Banyak para musisi, pencipta lagu maupun komposer berlomba-lomba untuk
menghasilkan karya cipta berupa lagu atau musik yang bagus, persaingan
dalam industri musik tentunya dilatarbelakangi oleh besarnya keuntungan
yang diperoleh dari industri musik tersebut. Tidak heran jika seluruh pihak
yang terlibat dalam industri itu juga mempunyai pendapatan yang tinggi.
Besarnya keuntungan yang dapat diperoleh dalam industri musik menyebabkan
banyak pihak-pihak yang melakukan kecurangan untuk mengambil keuntungan
dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, bentuk pelanggaran dalam bidang musik
atau lagu yang sering terjadi di Indonesia pada umumnya adalah pembajakan.
Lagu atau musik merupakan suatu karya cipta yang dilindungi dalam hak cipta.
Seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk
melakukan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta.
melakukan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta.
Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif yang terdapat
di dalamnya, yaitu hak ekonomi dan hak moral, Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk hak terkait dan hak
moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang
dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara
ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.
Hak cipta itu sendiri adalah suatu hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Pasal 2
ayat 1 Undang–Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, seorang pencipta lagu
memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan
memberikan ijin kepada pihak lain, untuk melakukan hak tersebut.
Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada
publik melalui sarana apa pun. Berdasarkan hal tersebut pihak-pihak yang ingin
menggunakan segala bentuk karya ciptaan milik orang lain, maka ia harus terlebih
dahulu meminta ijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.
Dalam kasus penggunaan lagu Radja tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan
komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan
mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan
komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke,
namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu
tersebut belum dirilis secara resmi.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan
karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban
untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut
dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial.
Segala bentuk pengumuman dan publikasi suatu karya cipta untuk
kepentian komersial harus dengan izin pencipta dan ada pembayaran royalti,
karena lagu/musik adalah karya intelektual dari seseorang. Royalti adalah
pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta
miliknya yang telah dipergunakan. Undang-Undang hak cipta telah memberikan
ruang bagi perlindungan terhadap karya seni khususnya lagu dan / atau musik
sehingga tercipta suasana yang akan merangsang daya kreativitas para pencipta
untuk menghasilkan karya cipta berupa lagu atau musik yang berkualitas.
Pemegang hak cipta maupun pencipta lagu tentunya tidak memiliki
kemampuan untuk memonitor setiap penggunaan karya cipta miliknya oleh pihak
lain, terlebih lagi untuk mengetahui berapa banyak karya cipta lagunya telah
diperdengarkan ditempat lain, untuk itu didirikanlah suatu lembaga yaitu
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai fasilitator antar pencipta dengan
pengguna karya cipta, seperti pembayaran royalti yang didistribusikan
melalui YKCI dan mengeluarkan lisensi untuk pemakai dan pengguna hak cipta.
YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para
pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial.
Seperti lagu-lagu yang digunakan di tempat Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta
Pratama.
Yayasan Karya Cipta Indonesia yang berdiri pada 12 Juni 1990 dapat
memberikan lisensi dalam bentuk SERTIFIKAT LISENSI PENGUMUMAN
MUSIK (SPLM) KCI pada tempat–tempat umum seperti karaoke dan diskotek,
hotel, apartement dan rumah sakit, resto, cafe dan pub musik, transportasi udara,
darat dan laut, pertokoan dan perkantoran. Media penyiaran seperti stasiun televisi
dan stasiun radio. Konser, Bioskop, Transmisi digital seperti streaming video dam
musik, website, musik download.
dan stasiun radio. Konser, Bioskop, Transmisi digital seperti streaming video dam
musik, website, musik download.
Pelanggaran Hak Cipta dapat di Pidana sebagaimana yang tercantum
menurut Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
menurut Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah)”.
Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah)”.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak
cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang,
maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat
dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani
kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Sumber: - https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
- http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=100&URLView=default.aspx
- Kapanlagi.com, tribunnews.com, Wartakota, lensaindonesia.com, detik hot,
Sumber: - https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
- http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=100&URLView=default.aspx
- Kapanlagi.com, tribunnews.com, Wartakota, lensaindonesia.com, detik hot,
liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar