Senin, 06 Juni 2016




Peredaran Replika Makin Marak di Batam
          BATAM (HK)- Para penjual maupun pemasok telepon seluler atau hape 
replika alias ilegal berbagai merek kembali marak dijual di sejumlah mall. 
Pantauan lapangan, penjualan ini terlihat di Nagoya Hill dan Nagoya Plaza. Penjualan 
hape replika di kounter Nohil dan Nagoya Plaza sebagai glosir penjualan HP replika. 
Mereka terlihat bebas melakukan transaksi penjualan, tanpa rasa takut di razia.

          Menurut pengakuan penjual berinisial H mengatakan sehari paska usai razia 
transaksi tetap berjalan seperti biasa. Dan tidak ada rasa takut dan ragu untuk 
melakukan transasiksi produk ilegal ini. "Sehari usai dirazia, kami kembali mulai 
berdagang hape replika tampa ada rasa was-was," ujar pedagang ini belum lama ini.

         Ia mengatakan, razia yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu, hingga menahan 
8 pedagang dengan membawa nota penjualan sudah berdamai. Dimana laporan telah 
dicabut pihak SKC Low sebagai pemegang kuasa merek Apple, Samsung dan Beat. 
Dari peristiwa ini, lanjutnya, menjual hape replika berbagai merek tanpa ada beban. 
Karena Batam sudah tidak asing dengan hape replika," ujarnya. 

         Ia menambahkan, razia yang dilakukan kepolisian tersebut merupakan hal yang 
biasa, semua sudah dikoordinir, agar penjualan hape ini tetap berjalan baik tanpa 
hambatan," tutupnya. Sementara itu, hape replika dipasok melalui pelabuhan tikus yang 
ada di Batam dan penjualan hape tersebut disalurkan antar provinsi melalui pelabuhan 
resmi maupun Bandara Hang Nadim. Bahkan beberapa petugas BC Pelabuhan 
mengamankan, namun masih saja berhasil diselundupkan keluar daerah. 

         Untuk diketahui, Kantor Pengacara SKC Law, Jakarta selaku pemegang kuasa 
merek Apple, Samsung dan Beats mencabut laporannya mengenai hak kekayaan 
intelektual (Haki) di Polda Kepri. Demikian disampaikan Kasubbid I Direktorat 
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Berliando. Padahal 
kasus penggerebekan sejumlah toko yang menjual produk ilegal ini membuat heboh 
Batam. 

         "Ada perdamaian antara kedua belah pihak. Antara pemegang kuasa dengan 
pemilik toko ada kesepakatan. Dan pemegang kuasa sudah mencabut laporannya," 
kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Berliando. 
Diakuinya, menyayangkan pencabutan laporan tersebut. Soalnya, penyidik bekerja 
secara maksimal untuk mengungkap kasus ini hingga ke pengadilan. Sebelum 
adanya pencabutan laporan ini, katanya, penyidik sudah masuk tahap SPDP. Jadi 
kedelapan toko yang ditetapkan sebagai tersangka, tambahnya, sudah dikirim ke 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. 

         "Kasus ini delik aduan. Dan kasus ini memang bisa dicabut. Untuk selanjutnya, 
akan dilakukan gelar perkara, apakah kasus ini dilanjut atau dihentikan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran hak merek yang dirazia Ditreskrimsus 
Polda Kepri berpotensi dihentikan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Hak Kekayaan 
Intelektual (HAKI).



          "Saat ini kita melakukan upaya penindakan. Sesuai Undang-undang HAKI, 
(proses damai) tersebut ada mengaturkan tentang itu. Kita laporkan dulu," ujar kuasa 
hukum tiga merek yakni  Apple, Samsung dan Beats, Greorius Upi  yang 
melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang HAKI kepada wartawan di Mapolda 
Kepri, Jumat (29/8). 

           Dalam UU HAKI Pasal 94 UU no 15 tahun 2001 tentang merek itu 
mengaturkan bila para penjual atau yang memasarkan produk tiruan dapat 
melakukan upaya perdamaian. Dalam perdamaian itu ada kesepakatan untuk 
melakukan ganti atas kerugian yang ditanggung pemegang merek. Sementara itu, 
Kasubdit I Ditreskrimsus yang membidangi Industri, Perdagangan dan Investasi, Ajun 
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Berliando mengatakan saat ini ia masih melakukan 
pemeriksaan dari pemilik toko, pegawai yang digerebek atas didugaan barang tiruan. 

          "Pemeriksaan masih berjalan. Kita minta keterangan dari pemilik toko, 
karyawan dan yang lainnya. Semuanya masih berstatus sebagai saksi," ujar Berliando. 
Lebih jauh dikatakannya, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan 
penyidik masih terus melakukan pemeriksaan atas laporan pemilik merek dagang 
yang merasa dirugikan.

           Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan
razia di pusat penjualan ponsel dan elektronik Lucky Plaza, Nagoya, Kamis (27/8). 
Target operasi petugas adalah mencari gadget tiruan merek dagang produsen terkenal. 
Razia menyisir produk palsu alias KW oleh petugas berpakaian preman dan lengkap, 
dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB. Sontak, razia dadakan
itu membuat panik para penghuni toko dan warga yang sedang bertransaksi. 
 
           Dari razia itu, petugas berhasil menyita puluhan gadget, ponsel dan aksesoris. 
Barang-barang Kw itu dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik warna biru untuk 
kemudian dijadikan barang bukti. Petugas juga tampak menggiring dua karyawan Toko 
Indo Com, untuk dimintai keterangannya di kantor polisi. (par/doz).


Perlindungan Hak Cipta

           Handphone tiruan atau kw memiliki kualitas yang buruk jika dibandingkan 
dengan produk aslinya, karena produk tiruan hanya di desain mirip namun spesifikasi 
dan bahan yang di gunakan jauh berbeda. Kedua, Perbuatan melawan hukum dalam 
produk tiruan handphone merek dagang Samsung, berupa pemalsuan merek yang 
membawa kerugian bagi pemilik merek dagang Samsung.

           Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, 
mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata).
Ketiga, sebagai perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone 
merek dagang Samsung bahwa pemilik merek mempunyai hak eksklusif. Dalam hal ini, 
orang lain dilarang untuk menggunakan merek yang terdaftar untuk barang atau jasa 
yang sejenis, kecuali sebelumnya mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Bila hal 
ini dilanggar, pengguna merek terdaftar tersebut dapat digugat secara perdata maupun 
tuntutan pidana oleh pemilik merek terdaftar.

           Pemalsuan merek dalam tindak pidananya merupakan delik aduan sehingga 
untuk dapat diproses secara hukum dibutuhkan aduan dari pihak yang mengalami 
kerugian. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 95 Undang Undang Nomor 15 Tahun 
2001 tentang Merek Saran yang dapat diberikan bahwa : Pertama, Hendaknya perlindungan 
hukum terhadap merek dapat ditegakkan dengan baik. Demikian halnya jika suatu 
merek sudah memperoleh predikat terkenal, maka bentuk perlindungan hukum yang
diperlukan agar terhadap merek tersebut terhindar dari peniruan atau pemalsuan oleh 
orang lain, adalah ada bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif dan 
represif dititik beratkan pada upaya untuk mencegah agar suatu merek terkenal tersebut 
tidak dipakai orang lain secara salah.



Sumber:
 di-batam.html