CURI HAK PATEN, SAMSUNG
HARUS
BAYAR DENDA Rp 1,3 T ke
APPLE
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan
mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan
secara komersial,
diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik
sekarang. Ini merupakan satu
bentuk monopoli yang diberikan negara kepada
seorang pemohon hak dengan
imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus
untuk mengawasi cara pemanfaatan paten
penemuan mereka untuk jangka waktu
20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan
yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat
memutuskan bahwa paten yang diterima
adalah tidak sah seperti yang terjadi
dalam kasus samsung yg mencuri hak paten apple
dan harus membayar denda.
Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa
perusahaan teknologi global
akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta
atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$)
yang harus dibayarkan Samsung
Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman
yang diputuskan Dewan Juri
pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan
yang dilayangkan
Apple. Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam
persidangan yang
berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut, Apple
menggugat
Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk
sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan
pelanggaran
tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya
menemukan produsen smartphone
Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten
Apple melalui produknya. Apple dan
Samsung memang telah terlibat dalam
serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun
terakhir. Pada 2012, Dewan Juri
persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak
menerima ganti rugi sebesar US$
930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan
Hakim Distrik AS Lucy Koh
untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan
ponsel Samsung di AS.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika
dipandang dari standar normal, sulit untuk
melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang
melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang
dituntut Apple. Dan mungkin
jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan dengan
pengeluaran Apple
mengurus kasus ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University
School
of Law, Brian Love. Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi
guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini,
misi
tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut
melibatkan lima hak paten fitur
Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di
2012. Kelima hak paten tersebut mencakup
fitur iPhone seperti slide-to-unlock
dan teknologi pencarian. Apple bahkan berusaha
untuk melarang penjualan
beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut
tambahanganti rugi
pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak
mungkin menghentikan peredaran
sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple.
Padahal selama ini, Apple yakin
Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di
bidang teknologi. Hingga saat ini, pihak
Samsung masih belum bisa dihubungi
untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.
Analisa Hukum dan Kesimpulan
Dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat 1
Nomor 14 Tahun 2001.
Undang-Undang telah menyebutkan bahwa hak paten adalah hak
eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi
selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Seharusnya perusahaan samsung tidak mencuri hak
paten apple agar tidak terkena
denda dengan uang yang cukup besar, hal ini
tentu sangat merugikan perusahaan
yang bergerak di bidang teknologi tersebut.
Dengan dikenakannya denda dengan
jumlah uang yang cukup besar, diharapkan
perusahaan samsung dapat jera telah
melakukan kesalahan dengan mencuri hak
paten dari perusahaan lain.