Sabtu, 26 Maret 2016



PEMBAJAKAN VIDEO GAME “RAMEN CHAIN”
OLEH DEVELOPER ASING

            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun 
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual 
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan 
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan 
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Salah 
satunya adalah yg terjadi pada game lokal di google play, yg dimana berhasil 
dibajak oleh developer asing padahal bukam haknya untuk mendapatkan akuisisi 
dari game tersebut.


            Ramen Chain adalah salah satu aplikasi Android karya anak bangsa yang 
ada di Google Play. Kami pernah me-review game Ramen Chain pada artikel 
sebelumnya pada tautan ini. Perusahaan pengembang game yang diberi 
nama TouchTen ini diberitakan telah menjadi korban pembajakan oleh seorang 
developer game asing bernama GayInTaylor569.

           Oleh pembajak ini, game developer lokal kita yaitu Ramen Chain diubah 
namanya menjadi Daren Ramen Shop. Hanya diganti namanya saja, padahal 
setelah game bajakan ini dimainkan hampir ndak ada bedanya artinya sama saja. 
Hanya saja ada beberapa iklan yang berterbangan di game tersebut. Dan tentu 
saja ini sangat menguntungkan pembajak tersebut. Mungkin pembajak tersebut 
terlalu malas untuk mengubah karakter atau grafis game tersebut atau bisa saja 
ia tidak memiliki kemampuan untuk itu.

            Sebelumnya TouchTen juga pernah mengalami kasus yang hampir serupa, 
meski bukan kasus pembajakn murni namun game mereka yang berjudul Sushi 
Chain pernah ditiru oleh fungame land tapi pada saat itu mereka mengubah semua 
tampilan karakter, grafis dan jenis sushi-nya menjadi tampak berbeda. Namun genre 
dan mekanisme gamenya sangat serupa. Hal tersebut cukup umum sih di dunia 
pengembang game yang penuh persaingan ini. 


Perlindungan Hak Cipta

            Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta sebuah video 
games tidak dijelaskan secara tersurat. Namun, berdasarkan pada pasal 12 
Undang-Undang Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 dijelaskan bahwa program 
komputer (software) merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi.

            Namun, sebuah video games tidak hanya dibangun oleh sebuah software
semata, di dalamnya terdapat unsur karya cipta lainnya seperti musik dan gambar. 
Musik dan gambar di dalam pasal 12 termasuk kedalam karya cipta yang dilindungi 
juga. Oleh karena itu, perlindungan Hak Cipta sebuah video games sangat 
kompleks, hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam sebuah penelitian yang 
dilakukan oleh WIPO dengan judul Legal Status Video Games yang dirilis pada 
17 Oktober 2013. Di dalam penelitian ini, dijelaskan bahwa program komputer 
(software) merupakan komponen utama yang menyusun sebuah video games, 
namun perlindungan Hak Cipta terhadap karya cipta lainnya seperti musik, 
gambar serta karakter games, harus mendapatkan perlindungan Hak Cipta pula.

            Oleh karena itu, saat ini WIPO sedang mengkaji suatu jenis perlindungan Hak 
Cipta sui generis untuk sebuah video games. Karena kompleksnya perlindungan 
Hak Cipta di dalam sebuah video games, ada baiknya jika pihak developer 
video games mendaftarkan Hak Cipta untuk setiap bagian dari video games 
tersebut dimulai dari software, musik pengiring video games, karakter games, 
sehingga video games tersebut akan mendapatkan perlindungan Hak Ciptanya 
secara menyeluruh.

            Didalam pasal 30 UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa perlindungan Hak 
Cipta sebuah Software adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
Sedangkan perlindungan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan gambar 
perlindungan Hak Ciptanya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung 
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

            Perlindungan Hak Cipta video games secara menyeluruh akan sangat 
bermanfaat bagi programer, game ilustrator, game desainer dan musik komposer. 
Saat ini, pasar video games berkembang sangat pesat, oleh karenanya perlindungan 
Hak Cipta sebuah video games mutlak diperlukan karena industri video games 
merupakan industri kreatif yang sedang berkembang di Indonesia.

            Perlindungan Hak Cipta video games akan sangat bermanfaat bagi para 
developer video games Indonesia, agar mereka bisa melindungi Karya Ciptanya 
tersebut dari pembajakan karena banyak sekali kasus video games lokal yang 
dibajak oleh pihak luar seperti kasus pembajakan games Ramen Chain yang 
dikembangkan oleh developer lokal asli Indonesia TouchTen yang dibajak 
dan namanya dirubah menjadi Daren Ramen Shop oleh pembajak dari luar negeri 
sehingga video games tersebut 
tersedia di Google Play.




Band Radja Serang Inul Daratista

            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau 
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya. 
Filmkarya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya) komposisi musik, 
rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran 
radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Namun dalam 
berkarya di dunia musik sangat banyak sekali pelecehan dan pelanggaran hak cipta 
seperti yg terjadi antara band Radja dengan Inul Daratista. Hal ini menyebabkan 
band Radja menyerang Inul Daratista atas dasar pelanggaran hak cipta yoleh PT. Inul 
Vizta di tempat karaoke milik Inul, ia telah menggunakan lagu parah tanpa seizin 
dari Radja.



            Band yang dimotori oleh Ian kasela juga telah melaporkan beberapa 
tempat karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke, Happy Puppy dan Nav Karaoke. 
Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito penggunaan lagu milik Radja 
adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap hak cipta, karena lagu radja yang 
berjudul parah sudah ada di beberapa tempat karaoke, padahal belum resmi dirilis. 
Ditambahkan Yanuar, bukan masalah lagu yang dicuri tersebut sudah dihapus 
atau belum. Namun adalah pelanggaran hak cipta karena mengkomersialkan sebuah 
lagu tanpa izin dari pencipta.

            Perseteruan antara group band kenamaan dan penyanyi dangdut papan 
atas Ibukota itu memanas karena dari beberapa kali pertemuan belum juga 
menemukan titik temu. Selain itu, Ian Kasela menegaskan kalau band Radja 
sama sekali belum membuat perjanjian dengan pihak manapun, untuk mengizinkan 
lagu tersebut disebarkan.

            Inul mengaku kini tak sendiri, sebabnya asosiasi PAPPRI sudah 
mengcover semua permasalahan yang ada pada anggotanya. "Sejauh ini saya masih 
belum menerima surat pangilan, kita tunggu aja. Kemarin sudah ada pertemuan, 
kayaknya tidak menghasilkan sesuatu yang bagus. Mereka tetap melaporkan. 
Kita  ada asosiasi, Ian juga melaporkan semua yang masuk dalam PAPPRI (Persatuan 
Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia). Ini semua juga sudah 
tergabung dan semuanya mendapat somasi dari dia, jadi untuk menghadapinya kita 
akan sama-sama. Mudah-mudahan ada jalan baik," kata Inul, saat ditemui dipreskon 
ulang tahun Indosiar yang ke-19, SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).

            Pemilik goyang ngebor Inul Daratista terlihat pasrah menghadapi perseteruan 
dengan group band Radja, band yang beranggotakan 5 orang itu mulai melaporkan 
tempat-tempat karaoke yang telah menyebarkan lagu merek ke Mabes Polri pada 
tanggal 03 Januari 2014 lalu.

            Bukan hanya karaoke Inul Vista milik PT Inul Vista Pratama, radja juga 
turut menyeret PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium 
Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, karena kelima perusahaan karaoke dianggap
telah melanggar Hak Cipta milik Radja.

            Dalam waktu dekat Radja juga akan melaporkan satu lagi tempat karaoke 
ke polisi. "Nanti setelah ini bakal ada kelanjutannya, bakal ada yang dilaporkan lagi. 
Tempat karaoke yang lebih besar," ungkap Ian Kasela, vokalis Radja di Mabes 
Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).

            Inul tampaknya siap untuk dipanggil oleh pihak berwajib untuk 
menghadapi kasus hukum tersebut. "Saya siap dipanggil. Saya dari dulu sudah 
sering, sampai saya hamil besar pun saya pernah datang untuk panggilan polisi," jelasnya.

Sumber: Kapanlagi.com, tribunnews.com, Wartakota, lensaindonesia.com, detik hot,
              liputan6.com


Analisa Hukum
            
            Perkembangan musik di Indonesia sangat pesat, seiring berjalannya waktu 
persaingan dalam industri musik juga semakin ketat, maraknya bisnis hiburan 
saat ini menyebabkan industri musik telah menjadi industri yang mendatangkan 
banyak keuntungan dan cukup diperhitungkan, hal tersebut juga menyebabkan 
orang-orang yang terlibat dalam industri ini memiliki pendapatan yang meningkat tajam.

            Banyak para musisi, pencipta lagu maupun komposer berlomba-lomba untuk 
menghasilkan karya cipta berupa lagu atau musik yang bagus, persaingan 
dalam industri musik tentunya dilatarbelakangi oleh besarnya keuntungan 
yang diperoleh dari industri musik tersebut. Tidak heran jika seluruh pihak 
yang terlibat dalam industri itu juga mempunyai pendapatan yang tinggi.

            Besarnya keuntungan yang dapat diperoleh dalam industri musik menyebabkan 
banyak pihak-pihak yang melakukan kecurangan untuk mengambil keuntungan 
dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, bentuk pelanggaran dalam bidang musik 
atau lagu yang sering terjadi di Indonesia pada umumnya adalah pembajakan.

            Lagu atau musik merupakan suatu karya cipta yang dilindungi dalam hak cipta. 
Seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau 
memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk 
melakukan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang 
Hak Cipta. 

            Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif yang terdapat 
di dalamnya, yaitu hak ekonomi dan hak moral, Hak ekonomi adalah hak 
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk hak terkait dan hak 
moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat 
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun.

            Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang 
dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara 
ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.

            Hak cipta itu sendiri adalah suatu hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang 
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara 
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan 
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Pasal 2 
ayat 1 Undang–Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, seorang pencipta lagu 
memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan 
memberikan ijin kepada pihak lain, untuk melakukan hak tersebut.

            Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan 
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, 
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan 
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada 
publik melalui sarana apa pun. Berdasarkan hal tersebut pihak-pihak yang ingin 
menggunakan segala bentuk karya ciptaan milik orang lain, maka ia harus terlebih 
dahulu meminta ijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.

            Dalam kasus penggunaan lagu Radja tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan 
komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan 
mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan 
komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, 
namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu 
tersebut belum dirilis secara resmi.

            Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan 
karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban 
untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut 
dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial.

            Segala bentuk pengumuman dan publikasi suatu karya cipta untuk 
kepentian komersial harus dengan izin pencipta dan ada pembayaran royalti, 
karena lagu/musik adalah karya intelektual dari seseorang. Royalti adalah 
pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta 
miliknya yang telah dipergunakan. Undang-Undang hak cipta telah memberikan 
ruang bagi perlindungan terhadap karya seni khususnya lagu dan / atau musik 
sehingga tercipta suasana yang akan merangsang daya kreativitas para pencipta 
untuk menghasilkan karya cipta berupa lagu atau musik yang berkualitas.

            Pemegang hak cipta maupun pencipta lagu tentunya tidak memiliki 
kemampuan untuk memonitor setiap penggunaan karya cipta miliknya oleh pihak 
lain, terlebih lagi untuk mengetahui berapa banyak karya cipta lagunya telah 
diperdengarkan ditempat lain, untuk itu didirikanlah suatu lembaga yaitu 
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai fasilitator antar pencipta dengan 
pengguna karya cipta, seperti pembayaran royalti yang didistribusikan 
melalui YKCI dan mengeluarkan lisensi untuk pemakai dan pengguna hak cipta.

            YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para 
pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. 
Seperti lagu-lagu yang digunakan di tempat Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta 
Pratama.

            Yayasan Karya Cipta Indonesia yang berdiri pada 12 Juni 1990 dapat 
memberikan lisensi dalam bentuk SERTIFIKAT LISENSI PENGUMUMAN 
MUSIK (SPLM) KCI pada tempat–tempat umum seperti karaoke dan diskotek, 
hotel, apartement dan rumah sakit, resto, cafe dan pub musik, transportasi udara, 
darat dan laut, pertokoan dan perkantoran. Media penyiaran seperti stasiun televisi 
dan stasiun radio. Konser, Bioskop, Transmisi digital seperti streaming video dam 
musik, website, musik download.

            Pelanggaran Hak Cipta dapat di Pidana sebagaimana yang tercantum 
menurut Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi 
sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau 
memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak 
Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah)”.

            Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, 
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak 
cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling 
banyak  Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

            Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, 
maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat 
dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani 
kasus-kasus pelanggaran hak cipta.

Sumber: - https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
               - http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=100&URLView=default.aspx
              - Kapanlagi.com, tribunnews.com, Wartakota, lensaindonesia.com, detik hot,
                liputan6.com