Pengelolaan Pembangunan dalam upaya pemanfaatan
pertambangan
Pertambangan
merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan
memproses bahan
tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang
dibutuhkan umat manusia.
Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bumi dan
air yang biasa disebut
dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal
33 ayat 3 tahun UUD
1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-
besarnya untuk
kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan
pembangunan
pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan
sumber daya alam,
mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung
pembangunan
nasional yang berkelanjutan.
Sumber
daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal
mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi
yang
terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan
dalam sector ekonomi,
merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka
pembangunan di Indonesia.
Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang
banyak menimbulkan kerusakan
dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian
akan menimbulkan benturan
kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan
usaha menjaga kelestarian alam
lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan
UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi
instrument pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan berupa:
- KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
- Tata ruang
- Baku mutu lingkungan
- Kreteria baku kerusakan lingkungan
- Amdal
- UKL-UPL
- Perizinan
- Instrumen ekonomi lingkungan hidup
- Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
- Anggaran berbasis lingkungan hidup
- Analisis resiko lingkungan hidup
- Audit lingkungan hidup
- Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya
evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari
atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya. Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan
penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang
harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
Sumber:
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar