Kamis, 25 Mei 2017

Cara Pengelolaan Pembangunan dalam Pertambangan Energi



Pengelolaan Pembangunan dalam upaya pemanfaatan pertambangan


Pertambangan merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan
memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang
dibutuhkan umat manusia. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bumi dan
air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal
33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan
pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan
sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal
mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi
yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.

Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi,
merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia.
Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan
dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan
kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam
lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi
instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
  1. KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
  2. Tata ruang
  3. Baku mutu lingkungan
  4. Kreteria baku kerusakan lingkungan
  5.  Amdal
  6. UKL-UPL
  7. Perizinan
  8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
  9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
  10. Anggaran berbasis lingkungan hidup
  11. Analisis resiko lingkungan hidup
  12. Audit lingkungan hidup
  13. Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya
evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari
atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan
penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang
harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.



Sumber:
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar