Selasa, 21 April 2015

Pendidikan Kewarganegaraan: Analisis Kasus tentang HAM



Analisa Kasus Pelanggaran HAM 

Contoh Kasus Pelanggaran HAM :


Guru main pukul, siswa SDN 23 Koja takut sekolah
Merdeka.com - Sekolah Dasar adalah tingkatan pertama bagi seseorang memperoleh 
pendidikan formal yang nantinya akan menentukan masa depannya. Namun apa jadinya, jika 
tempat mengenyam ilmu itu bak ring tinju.
            Itulah yang dialami belasan siswa di SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. 
Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah karena takut jadi korban pemukulan Ibu R yang 
menjadi guru kelas di kelas 3. Kepada wartawan yang berkunjung ke sekolah yang terletak 
di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Selasa (4/9), beberapa siswa kompak berteriak 
kalau gurunya kerap memukuli mereka saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
           "Saya pernah dipukul di bagian pipi dan kepala," cerita Ajeng yang duduk di kelas 3.
Selain kekerasan secara fisik, Ajeng mengaku juga mendapatkan kekerasan secara mental. 
Gurunya pernah merobek buku catatan pelajaran miliknya.
         "Gara-garanya, aku pernah salah salah menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan 
Sosial (IPS) di buku catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya. Jika Ajeng 
salah mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka dia 
akan dipukul sebagai hukuman.
           "Pernah dipukul karena salah mengerjakan satu soal dari 15 soal pelajaran matematika,
" keluhnya. Tidak hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga siswa kelas 3 membenarkan kejadian itu. 
Karena trauma dengan ulah guru kelasnya itu, Fadli tidak dapat mengingat hafalan perkalian 
yang diinstruksikan gurunya. "Saya lupa hafalan karena takut," katanya. Mereka berdua 
mengaku sebenarnya ingin kembali bersekolah, asalkan ibu guru R itu tidak lagi 
berbuat semena-mena dengan mereka.
          "Kita inginnya bu R tidak mengajar kelas 3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan 
kompak. Sampai berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui 
dan memberikan penjelasan. "Pihak kepala sekolah belum bisa menanggapi masalah itu karena
belum jelas, "kata salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat wartawan 
mendatangi sekolah itu. 

 

Analisis Kasus

          

       Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

       Di Indonesia hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahtera-an, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

      Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.

       Apabila kita melihat kasus yang terjadi diatas dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak bukan malah di pukul yang mengakibatkan anak jadi takut untuk pergi kesekolah untuk menimba ilmu, hal ini tentu saja melangar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pasal 28 B ayat (2), yang berbunyi Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas, Pasal 28 C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Khusus Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 11 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.

        Pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”,

        Pasal 58 (1)Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Pasal 60 (1)Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. (2)Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Pasal 61 Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

       Pasal 64 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya. Pasal 66 ayat (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

       Menurut saya, melihat dari penjelasan diatas hendaknya Aparat penegak hukum lebih jeli dan teliti lagi dalam perlindungan hak Asasi Manisia khususnya pelanggaran hak asasi terhadap anak, yang mana seorang anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak untuk perkembangan hidupnya, dan juga kepada guru seharusnya membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dan juga guru hendaknya menerapkan etika sebagai seorang guru. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.

     Sebaiknya, guru memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain.

      Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.

     Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.

     Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.

      Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

 

 

Pendidikan Kewarganegaraan: Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara

Kedudukan Wawasan Nusantara
–  Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
–  Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara, berkedudukan sebagai
    landasan yang adil.
2. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan
    sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan
    konsepsional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan
    konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional,
    berkedudukan sebagai landasan operasional.

Latar Belakang

Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.


Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


FUNGSI

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga

TUJUAN

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

a. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.

b. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
–  Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
–  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
–  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
–  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
–  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.